Bahas Fungsi KAN dalam Penyelesaian Sengketa Adat, UNAND Beri Penyuluhan Hukum di Limo Jorong Kota Bukittinggi

Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Andalas usai memberikan penyuluhan hukum bagi Kerapatan Adat Kurai (KAK) Limo Jorong Kota Bukittinggi, Minggu (16/7). GATOT

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Andalas memberikan penyuluhan hukum bagi Kerapatan Adat Kurai (KAK) Limo Jorong Kota Bukittinggi, Minggu (16/7).

Penyuluhan hukum dengan tema Fungsi dan Peranan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa Adat dihadiri niniak mamak pangulu pucuak, pangka tuo nagari, dan cadiak pandai.

Pucuk Pimpinan KAK Limo Jorong Inyiak Dt Sati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Departemen HAN Unand yang telah melakukan pengabdian masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum kepada KAK Limo Jorong.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa adat yang terjadi,” ujar Dt Sati.

Sekretaris KAK Inyiak E. Dt Rajo Mulia menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum melibatkan seluruh Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ada di Kurai Limo Jorong.

Hal ini agar semua KAN mendapatkan informasi dan pengetahuan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa adat yang terjadi di tengah tengah masyarakat, termasuk semua persoalan yang pernah ditangani KAN.

“Begitu banyak ilmu yang telah diberikan dalam kegiatan ini. Semoga  pada masa yang akan datang Departemen HAN Unand beserta Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Unand, selalu dapat memberikan ilmu dan pendampingan di Nagari Kurai Limo Jorong,” katanya.

Ketua LKAAM Kota Bukittinggi Fery Chofa Dt Tun Muhammad menyambut baik kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh HAN Unand tersebut. Ia meminta agar Departemen HAN Unand bisa memberikan penyuluhan hukum ini secara berkelanjutan.

“Kita berharap kegiatan seperti ini berkesinambungan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada pengurus lembaga adat yang ada,” kata Fery Chofa yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Sumbar.

Kepala Sekretariat KAK A.Dt Samiak mengatakan, kegiatan pengabdian masyarakat HAN Unand dihadiri oleh Prof. Dr. Kurniawarman, SH.M.Hum, Dr. Yuslim, SH.MH, Dr. Hengki Andora, SH. LLM, Dr Khairani, SH.MH. Romi, SH.MH, Sri Arneti, SH.MH, Hendria Fithtrina, SH.MH, dan Titin Fatimah, SH.MH.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut ujar Dt Samiak, dijelaskan fungsi KAN dalam menyelesaikan sengketa adat di nagari.

Kemudian, Prof. Dr Kurniawarman juga menjelaskan tentang kondisi tanah ulayat yg mulai habis. Menurutnya, berdasarkan penelitian Fakultas Hukum Unand, tanah ulayat di Sumbar sekarang tinggal kurang dari 10 persen.

“Alhamdulillah kegiatan penyuluhan dan diskusi berjalan dengan baik dari awal sampai akhir. Bahkan sangat banyak pertanyaan yang muncul dari Pengurus KAN dalam sesi diskusi,” ucap Dt Samiak. (*)

Exit mobile version