Banyak Produk Tak Terdaftar, BBPOM Ajak Masyarakat jadi Konsumen Cerdas

GATOT - BUKITTINGGI

Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) BBPOM Padang bersama Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama di SDN 10 Wedya Aia Tabik Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Selasa (25/7). GATOT

HARIANHALUAN.ID – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Abdul Rahim  mengatakan masih banyak ditemukan produk yang diperjualbelikan tidak sesuai standar dan tidak terdaftar di BPOM.

Untuk itu melalui kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)  bersama Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama, BBPOM di Padang mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas.

“Dalam membeli dan mengkomsumsi obat dan makanan, masyarakat jangan lupa untuk  cek KLIK, (cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa,” ujar Abdul Rahim di SDN 10 Wedya Aia Tabik Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Selasa (25/7).

Abdul Rahim menyampaikan, keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk makanan yang akan diedarkan ataupun dikosumsi masyarakat.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami dan mengetahui bahwa penanganan makanan yang salah dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, dan masih ditemukannya produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

BBPOM di Padang sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM, disamping melakukan pengawasan terhadap keamanan produk makanan, juga mengawasi dan mengendalikan penggunaan bahan berbahaya pada produk obat dan kosmetik, termasuk obat tradisional.

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mengatakan, Badan POM merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi IX DPR RI. Kegiatan KIE yang dilaksanakan ini merupakan  kerjasama antara Komisi IX DPR RI dengan BBPOM Kota Padang.

Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap resiko komsumsi obat dan makanan, serta kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dari BPOM.

Menurut Ade, sekarang ini masih banyak produsen-produsen ilegal atau industri yang memproduksi obat dan makanan tanpa memperhatikan kualitas dan keamanan dari produk yang dihasilkan.

Seperti kasus penggunaan obat sirup bagi Balita beberapa bulan yang lalu, yang diduga mengandung zat berbahaya.

Sebagai mitra kerja BPOM, Komisi IX DPR RI juga aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang dinilai berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat.

“Semoga kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui KIE ini, bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih dan memilah obat dan makanan yang baik untuk dikonsumsi,” ujar Ade Rezki Pratama. (*)

Exit mobile version