Tingkatkan Pelayanan Publik, 24 SKPD dan 21 Unit Kerja di Bukittinggi Tandatangani Pakta Integritas

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar bersama kepala SKPD dan satuan unit kerja usai kegiatan penandatanganan Pakta integritas di Aula Balaikota, Rabu (13/9). Gatot

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Jajaran SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemko Bukittinggi menandatangani Pakta Integritas di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (13/9).

Penandatangan Pakta Integritas itu sebagai bentuk komitmen bersama peningkatan  kinerja penyelenggara pelayanan publik Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan ada 24 SKPD dan 21 unit kerja yang menandatangani pakta integritas.

Penandatangan tidak hanya fokus pada lima SKPD yang dinilai tahun lalu, tapi seluruh SKPD dan unit yang memberikan layanan langsung pada masyarakat juga dibenahi.

Menurutnya, Pemko Bukittinggi harus menjadikan penilaian tahun tahun lalu sebagai landasan untuk bergerak dan berubah ke arah yang lebih baik. Layanan publik harus terus ditingkatkan, salah satunya dilakukan dengan program SiGI layanan publik.

“Penandatanganan pakta integritas bukan sekedar rutinitas semata, tetapi wajib diterapkan dalam melaksanakan program atau kegiatan yang langsung berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujar Erman Safar.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan, SIGI merupakan proyek perubahan yang dapat menjadi pintu besar untuk perbaikan pelayanan publik. 

Pihaknya meyakini, dengan adanya program tersebut akan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. Bukittinggi juga diakui terus bergerak menuju kearah yang lebih baik.

“Kami tidak menyangka percepatan Bukittinggi dalam peningkatan layanan publik sangat luar biasa. Jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ternyata, setelah penilaian tahun lalu, percepatan peningkatannya sangat baik,” katanya.

Yefri Heriani juga menyampaikan terima kasih pada Pemko Bukittinggi yang melakukan percepatan terhadap layanan publik. Ia menilai wali kota telah berhasil menjadi pembina yang baik dalam peningkatan pelayanan publik.

Asisten III Setdako Bukittinggi Syafnir meyebutkan, ada 14 komponen pelayanan standar yang dipantau langsung oleh Ombudsman RI.

Dalam proses pelaksanaannya, Bukittinggi membentuk tim koordinasi tingkat kota untuk meningkatkan pelayanan publik. 

Tim koordinasi ini yang akan memberikan pembinaan administrasi, prosedur, mekanisme dan evaluasi secara internal.

Selain itu, juga disusun program SIGI layanan publik yang merupakan proyek perubahan untuk peningkatan layanan masyarakat.

“Dua tahun terakhir Bukittinggi berada pada zona kuning dan ini harus ditingkatkan. Ada 24 SKPD dan 21 unit kerja di Bukittinggi yang bekerja melayani masyarakat. Semua menandatangani pakta integritas,” ujarnya. (h/tot).

Exit mobile version