Potensi PAD Bukittinggi Bertambah, Perda Pajakdan Retribusi Daerah Disahkan

GATOT - BUKITTINGGI

HARIANHALUAN.ID – DPRD bersama Pemko Bukittinggi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai perda.

Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Pengesahan Ranperda dilakukan setelah enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin (9/10).

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus DPRD bersama Pemko Bukittinggi. Sebelumnya ranperda ini telah dihantarkan oleh Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD pada 9 Agustus 2023.

Dalam pendapat akhir masing masing fraksi, secara umum semua fraksi di DPRD menyetujui hasil pembahasan ranperda untuk dilakukan penandatangan nota persetujuan, sehingga dapat ditetapkan dalam lembaran daerah/Perda.

“Seluruh fraksi berharap perda ini nantinya dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan baik dan benar,” ujar Beny.

Ketua Pansus DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi mengatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan pansus bersama pemerintah daerah, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan ranperda yang baru ini.

Perbedaan itu antara lain, dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan. Bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selanjutnya, penyederhanaan jenis retribusi juga terjadi karena ditetapkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dari 18 jenis menjadi 13 jenis.

Retribusi jasa umum dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar.

Retribusi jasa usaha yang semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7 jenis. Namun ada perubahan nama dan objek retribusinya.

“Retribusi perizinan tertentu yang semula 2 jenis, saat ini tetap berjumlah 2 jenis. Namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya,” ujar Syaiful.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas kerja keras dalam membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam pendapatan daerah, di samping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Perda ini akan menjadi dasar Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah.
“Kita berharap dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi,” ujar Erman Safar. (*)

Exit mobile version