HARIANHALUAN.ID – DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas ranperda tersebut dilakukan setelah enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jumat (20/10).
Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan,
Ranperda Cagar Budaya ini dihantarkan Pemko Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 6 Desember 2021 lalu. Proses pembahasan ranperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama SKPD Terkait.
“Alhamdulilah setelah melalui tahapan fasilitasi Gubernur, dan penyampaian pendapat akhir masing masing fraksi, Ranperda Cagar Budaya dapat kita lakukan penandatangan nota persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bukittinggi,” ujar Beny Yusrial.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Shabirin Rachmat dalam penyampaian pendapat akhir menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat, baik ditingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.
“Diharapkan keberadaan Perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya, juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya,” ujarnya.
Fraksi PKS melalui juru bicara Syaiful Efendi menyambut baik dengan telah selesainya pembahasan Ranperda Cagar Budaya antara pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi. Hasil pembahasan ini juga sudah melalui tahapan fasilitasi Gubernur Sumbar.
“Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cagar budaya di Kota Bukittinggi, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya,” kata Syaiful.
Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa produk ranperda yang telah disepakati ini untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang.
“Kepada pemerintah daerah terutama SKPD terkait untuk dapat kembali memahami dan memaknai ranperda ini dalam bentuk progres kegiatan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun realisasinya,” ujar juru bicara Ali Zarman.
Fraksi Amanat Nasional Persatuan melalui juru bicara Novrizal Usra menuturkan, Bukittinggi adalah kota yang penuh dengan nilai-nilai sejarah, dan berharap Perda ini akan menjadi pelindung terhadap aset-aset yang sangat mengandung nilai nilai sejarah.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Syafril berharap kepada Pemko Bukittinggi untuk dapat melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya masyarakat disekitar objek cagar budaya yang ada di Bukittinggi.
Fraksi Nasdem PKB melalui juru bicara Zulhamdi Nova Chandra menyampaikan, dalam rangka pelestarian cagar budaya diperlukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap cagar budaya.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan ranperda cagar budaya bersama pemerintah daerah, sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
“Besar harapan kita dengan lahirnya perda cagar budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat, serta
Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah,” kata Erman Safar. (*)