Pelaku Penganiayaan ASN Pemko Bukittinggi Dilaporkan Ke Polisi

Tek Foto.

KORBAN PENGANIAYAAN – ASN Pemko Bukittinggi, Maswardi (Kanan) didampinggi pengacara Mardi Wardi, SH memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat PWI Bukittinggi, Kamis (11/1). YURSIL

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Bukittinggi bernama Maswardi (57) mengalami penganiayaan di dua tempat berbeda oleh warga di Paninggiran Bawah Kec. Palupuah Kab. Agam dan di Pos Ronda Kelurahan Gulai Bancah Kota Kec. Manggis Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi.

Penganiayaan berawal, setelah korban bersama istrinya Mimi (42) warga Panyinggiran Ateh Kec. Palupuah melangsungkan pernikahan siri di Birugo Kota Bukittinggi, tanggal 12 November tahun lalu.

Pengacara korban, Mardi Wardi, SH mengatakan, korban Maswardi mengalami penganiayaan di dua tempat berbeda. Penganiayaan pertama bertempat di Paninggiran Bawah Kec. Palupuah tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18,34 WIB.  Kemudian penganiayaan ke dua bertempat di Pos Ronda Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Bukittinggi tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 19,00 WIB.

“Akibat penganiayaan itu, korban telah melaporkan ke dua kasus tersebut ke Polresta Bukittinggi pada tanggal 30  Desember lalu,” kata Mardi Wardi didampinggi Maswardi kepada wartawan di Sekretariat PWI Bukittinggi, Kamis (11/1) malam.

Pada penganiayaan pertama jelas Mardi, bertempat di Palupuah. Korban dipukuli oleh Marlis dan Ahmad Daud dengan tangan kosong dibagian kepala dan bagian tubuh lain secara berulang ulang. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Luka memar di bagian belakang kepala dan kening. Luka memar di bagian pergelangan tangan dan bahu.

“Penganiayaan itu, dilakukan pelaku secara mendadak. Korban tidak diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan penjelasan, apa sebabnya korban dipukul,” kata Mardi Wardi lagi.

Kemudian, penganiayaan kedua bertempat di Pos Ronda Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Bukittinggi tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 19,00 WIB. Korban ditendang di bagian tulang rusuk sebelah kiri oleh Hendri. Akibatnya, tulang rusuk korban menjadi sakit, susah bernafas dan sakit ketika bangun tidur.

“Pada penganiayaan kedua ini, pelaku menerima informasi yang salah dari masyarakat Palupuah. Bahwa korban telah berbuat salah sehingga membuat malu warga Gulai Bancah. Sebab korban adalah warga Gulai Bancah,” ulas Mardi.

Ia menambahkan, kasus penganiayaan itu telah ditangani Satreskrim Polresta Bukittinggi dengan Barang Bukti (BB) video penganiayaan, visum dari dokter dan saksi saksi yang melihat kejadian tersebut.

Sementara itu, korban Maswardi membantah, bahwa ia bersama istrinya telah berbuat mesum. Sebab, sejak tanggal 12 November 2023 lalu. Ia bersama istrinya telah melangsung pernikahan secara siri di Birugo Bukittinggi.

“Surat nikah siri saya ada. Saya dan istri adalah pasangan duda dan janda. Kami tidak mau nantinya kami dituduh berbuat mesum. Oleh sebab itu, kami melangsungkan pernikahan secara siri dan syah secara Islam untuk menghindari berbuat dosa,” ungkap Maswardi.

Terpisah,  Setdako Bukittinggi, Martias Wanto ketika dihubungi Haluan melalui WhatsApp (WA) mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang di proses.(*)

Exit mobile version