Wako Erman Safar, Visi RPJPD 2025-2045 Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan ABS-SBK

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Pemko Bukittinggi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

“Visi RPJPD Bukittinggi 2025-2045 adalah Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Adat Basadi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda Jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda Kota Bukittinggi tentang RPJPD 2025-2045, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, kata maju dan berkelanjutan merupakan amanah dari rancangan akhir RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumbar yang harus diakomodir Kota Bukittinggi dalam visi RPJPD 2025-2045 yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Maju diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai Bukittinggi menjadi kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berbasiskan pengetahuan dan inovasi.

Bukittinggi menjadi kota yang modern, tangguh, inovatif dan adil, sehingga memiliki daya saing yang tinggi di kancah nasional.

Berkelanjutan berarti Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik.

Berlandaskan ABS-SBK merupakan turunan atas penyelarasan visi rancangan RPJPD Provinsi Sumbar yang menyebutkan kata berbudaya yang akan disesuaikan dengan kearifan lokal di Kota Bukittinggi.

“Berlandaskan ABS-SBK berarti Kota Bukittinggi menjadikan nilai-nilai adat dan agama Islam sebagai landasan utama penyelenggaraan pembangunan,” ujar Erman Safar.

Dijelaskannya, penyusunan dokumen RPJPD disusun sesuai dengan kewenangan daerah dengan salah satu prinsipnya adalah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Sehingga keselarasan merupakan sebuah keharusan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan termasuk RPJPD.

Hal tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran bersama tersebut, sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan “Imperatif” yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.

“Imperatif dalam RPJPN 2025-2045 mengacu pada 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 lima sasaran pokok. Sasaran-sasaran ini mencerminkan arahan untuk menjadi target kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Erman Safar.

Ia berharap kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk dapat memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan solusi dalam proses pembahasan ranperda ini nantinya, sehinggaranperda yang dibahas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, sebelumnya Pemko Bukittinggi telah mengajukan dan menghantarkan ranperda tentang RPJPD 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi pada 28 Mei 2024.

“Pada Senin 3 Juni 2024, rapat paripurna DPRD dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD, dan Jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas ranperda RPJPD 2025-2045 tersebut,” kata Beny Yusrial.

Menurutnya, RPJPD menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi, serta akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode lima tahunan Kota Bukittinggi.

“Hantaran ranperda tentang RPJPD ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemko Bukittinggi, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kita Bukittinggi,” ujar Politisi Gerindra tersebut.(*)

Exit mobile version