Teks Foto : Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyalurkan zakat kepada penerima zakat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi Belakang Balok, Rabu (5/6). IST.
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Jumlah warga yang kurang mampu menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DITKS) sekitar 28 ribuan jiwa. Sedangkan warga kurang mampu yang telah dicover Pemko Bukittinggi sekitar 18 ribu. Artinya ada 10 ribuan jiwa warga Bukittinggi yang kurang mampu perlu ditangani Baznas Bukittinggi.
Demikian disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar ketika menyalurkan zakat program Bukittinggi peduli, Cerdas, Makmur dan Bukittinggi Sehat kepada penerima zakat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi Belakang Balok, Rabu (5/6).
“Bantuan yang kita disalurkan hari ini, hendaknya dapat memperbaiki kondisi ekonomi warga kurang mampu sehingga dapat berusaha secara mandiri,” kata Erman Safar.
Wako berharap, para mustahiq yang menerima zakat itu dapat memanfaatkan dana yang diberikan untuk hal-hal yang dibutuhkan. Jangan sampai digunakan untuk sesuatu yang tidak perlu.
Tak lupa Wako mengucapkan terima kasih kepada Baznas Bukittinggi yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi.
“Kepada Baznas, kami ucapkan terima kasih atas upaya dalam pengumpulan zakat dan terima kasih juga kepada muzakki yang telah menyalurkan zakatnya kepada Baznas Bukittinggi,” ujar Erman Safar.
Sementara itu, Ketua Baznas Bukittinggi Edi Syamian mengatakan penyaluran zakat melalui program Bukittinggi peduli, Cerdas, Makmur dan Bukittinggi Sehat berjumlah Rp231,4 juta untuk 290 orang penerima (Mustahik) dengan nominal diterima mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta sesuai dengan kebutuhan penerima.
Menurut Edi Syamian, hingga Bulan April lalu, Baznas Bukittinggi telah menyalurkan zakat kepada para mustahik sekitar Rp1,6 miliar atau 50 persen dari target Rp3,2 miliar tahun 2024 ini.
“Sumber zakat yang kita salurkan sebagian besar masih berasal dari zakat profesi ASN. Kedepan sumber dana zakat selain dari zakat profesi ASN, ada juga dari zakat profesi lain, termasuk dana infak dan sedekah,” ungkap Edi Syamian.(*)