Teks Foto. Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap dua orang pelaku pengendar narkoba di Jalan By Pass Bukittinggi. IST.
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi kembali mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Bukittinggi, Rabu (31/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial RA (29) warga Limo Kaum Tanah Datar dan WP (23) warga IV Koto Agam. Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan rencana akan diedarkan di Kota Bukittinggi,” kata Syafri.
Tak lupa Syafri memberikan apresiasi kepada masyarakat. Sebab keberhasilan menangkap pelaku tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)