Polresta Bukittinggi Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP. M. Irsyad Fathurrachman ketika bersilaturahmi dengan BPC Bukittinggi, Kamis (31/10). YURSIL



BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satlantas Polresta Bukittinggi akan menindak tegas pelaku balap liar yang tertangkap di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Petugas akan mengandangkan sepeda motor yang terlibat balap liar selama tiga bulan.

“Kita akan kandangkan sepeda motor yang tertangkap balap liar selama tiga bulan di Polresta Bukittinggi untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP. M. Irsyad Fathurrachman kepada wartawan di Sekretariat BPC Bukittinggi, Kamis (31/10).

Tidak hanya itu, tambah mantan Kasat Lantas Polresta Pasaman Barat itu, orang tua dan guru di sekolah harus bertanggung jawab atas kenakalan anak remaja tersebut.

Orang tua dan guru harus tahu bahwa anak anak mereka terlibat balap liar, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk membina anaknya supaya tidak terlibat balap liar lagi.

“Orang tua dan guru mereka kita panggil dan kita suruh membuat pernyataan hitam diatas putih. Bahwa anak-anak mereka tidak akan terlibat balap liar lagi,” ujar Irsyad.

Dijelaskannya, razia balap liar dilakukan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selain itu juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Operasi tersebut merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Menurut M. Irsyad telah banyak laporan kepada polisi terkait balap liar yang sering dilaksanakan di jalan By Pass. Biasanya balap liar dilakukan para remaja pada dinihari. Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan meningkatkan patroli untuk mencegah balap liar bersama dengan unit shabara berpatroli di jam-jam rawan.

“Untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut kita akan meningkatkan patroli pada jam rawan,” ungkap Irsyad. (*)


Exit mobile version