BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi mengelar sosialisasi Program JKN. Sosialisasi tersebut dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan diikuti seluruh Kepala SMP se-Kabupaten Pasaman, Senin (4/11/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi menjelaskan, seluruh materi terkait Program JKN mulai dari sejarah hingga manfaat Program JKN untuk masyarakat luas.
“Sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan di Indonesia dikenal dengan nama Askes. Saat itu hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, BPJS Kesehatan telah berkembang menjadi badan hukum publik dan melayani seluruh masyarakat Indonesia, sehingga semua lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau,” kata Haris.
Sebagai dasar hukum, jelas Haris, beberapa peraturan penting yang mengatur Program JKN, diantaranya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 juga menjadi acuan penting dalam implementasi program ini. Dalam lingkup ASN, pemotongan iuran BPJS Kesehatan didasari oleh Permendagri No. 119 Tahun 2019 dan Permendagri No. 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang besaran iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintahan daerah.
“Landasan ini tentunya menjadi acuan kami dalam melaksanakan Program JKN, termasuk dalam perhitungan pemotongan gaji bagi ASN. Skema yang digunakan adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja,” ujar Haris.
Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa bagi peserta JKN, biaya pengobatan sudah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu lagi membayar biaya tambahan selama berobat. Haris juga menekankan bahwa pungutan yang bersifat ilegal harus segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
“Jika bapak atau ibu menemukan adanya pungutan tambahan dari luar, mohon laporkan kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Kanal pelayanan pengaduannya beragam, mulai dari datang ke kantor kami atau bisa melalui kanal digital yang kami miliki, seperti Pandawa dan Mobile JKN,” ucap Haris.