Selain itu, dalam upaya penyederhanaan administrasi, BPJS Kesehatan saat ini tidak lagi mensyaratkan berkas fotokopi. Peserta hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP atau KK untuk mendapatkan pelayanan.
Haris juga menjelaskan bahwa dalam program JKN, segmen peserta PPU yang terdiri dari pekerja dan keluarganya dijamin untuk biaya kesehatan hingga tiga anak, satu istri dan suami. Bagi anak yang berusia di atas 21 tahun, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri apabila tidak aktif menjalani pendidikan.
Iuran untuk peserta PPU adalah 5 persen dari penghasilan, dimana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Di akhir sosialisasi, Haris berpesan kepada seluruh kepala sekolah yang hadir untuk tidak mempercayai isu mengenai ketentuan “harus pulang dalam tiga hari.”
Haris menegaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan perawatan hingga kondisinya benar-benar pulih dan dapat kembali beraktivitas normal.
Sosialisasi ini disambut baik oleh para kepala sekolah yang hadir.
Salah satu peserta Kepala SMP Negeri 2 Pasaman, Nurhayati mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat membantunya untuk memahami lebih dalam manfaat dari Program JKN, terutama karena banyak dari mereka yang baru mengetahui bahwa tidak perlu membawa fotokopi dokumen.
“Cukup membawa KTP atau NIK saja. Kami juga jadi paham bahwa perawatan di rumah sakit memang bisa terus diberikan sampai sembuh. Bukan dibatasi dengan waktu tertentu seperti yang sering kami dengar sebelumnya,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pemahaman kepala sekolah akan hak dan kewajiban mereka terkait layanan kesehatan.
Ia berharap, para kepala sekolah dapat menyampaikan informasi yang diperoleh kepada guru dan staf di sekolah mereka. Sehingga semakin banyak pihak yang memahami manfaat Program JKN dan cara mendapatkannya dengan mudah. (*)