Kepala SMP se-Kabupaten Pasaman Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi mengelar sosialisasi Program JKN. Sosialisasi tersebut dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan diikuti seluruh Kepala SMP se-Kabupaten Pasaman, Senin (4/11/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi menjelaskan, seluruh materi terkait Program JKN mulai dari sejarah hingga manfaat Program JKN untuk masyarakat luas.

“Sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan di Indonesia dikenal dengan nama Askes. Saat itu hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, BPJS Kesehatan telah berkembang menjadi badan hukum publik dan melayani seluruh masyarakat Indonesia, sehingga semua lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan yang lebih terjangkau,” kata Haris.

Sebagai dasar hukum, jelas Haris, beberapa peraturan penting yang mengatur Program JKN, diantaranya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selain itu, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 juga menjadi acuan penting dalam implementasi program ini. Dalam lingkup ASN, pemotongan iuran BPJS Kesehatan didasari oleh Permendagri No. 119 Tahun 2019 dan Permendagri No. 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang besaran iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintahan daerah.

“Landasan ini tentunya menjadi acuan kami dalam melaksanakan Program JKN, termasuk dalam perhitungan pemotongan gaji bagi ASN. Skema yang digunakan adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja,” ujar Haris.

Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa bagi peserta JKN, biaya pengobatan sudah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu lagi membayar biaya tambahan selama berobat. Haris juga menekankan bahwa pungutan yang bersifat ilegal harus segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.

“Jika bapak atau ibu menemukan adanya pungutan tambahan dari luar, mohon laporkan kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Kanal pelayanan pengaduannya beragam, mulai dari datang ke kantor kami atau bisa melalui kanal digital yang kami miliki, seperti Pandawa dan Mobile JKN,” ucap Haris.

Selain itu, dalam upaya penyederhanaan administrasi, BPJS Kesehatan saat ini tidak lagi mensyaratkan berkas fotokopi. Peserta hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP atau KK untuk mendapatkan pelayanan.

Haris juga menjelaskan bahwa dalam program JKN, segmen peserta PPU yang terdiri dari pekerja dan keluarganya dijamin untuk biaya kesehatan hingga tiga anak, satu istri dan suami. Bagi anak yang berusia di atas 21 tahun, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri apabila tidak aktif menjalani pendidikan.

Iuran untuk peserta PPU adalah 5 persen dari penghasilan, dimana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Di akhir sosialisasi, Haris berpesan kepada seluruh kepala sekolah yang hadir untuk tidak mempercayai isu mengenai ketentuan “harus pulang dalam tiga hari.”

Haris menegaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan perawatan hingga kondisinya benar-benar pulih dan dapat kembali beraktivitas normal.
Sosialisasi ini disambut baik oleh para kepala sekolah yang hadir.

Salah satu peserta Kepala SMP Negeri 2 Pasaman, Nurhayati mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat membantunya untuk memahami lebih dalam manfaat dari Program JKN, terutama karena banyak dari mereka yang baru mengetahui bahwa tidak perlu membawa fotokopi dokumen.

“Cukup membawa KTP atau NIK saja. Kami juga jadi paham bahwa perawatan di rumah sakit memang bisa terus diberikan sampai sembuh. Bukan dibatasi dengan waktu tertentu seperti yang sering kami dengar sebelumnya,” ucapnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pemahaman kepala sekolah akan hak dan kewajiban mereka terkait layanan kesehatan.

Ia berharap, para kepala sekolah dapat menyampaikan informasi yang diperoleh kepada guru dan staf di sekolah mereka. Sehingga semakin banyak pihak yang memahami manfaat Program JKN dan cara mendapatkannya dengan mudah. (*)

Exit mobile version