Menurutnya, KPBU PJU Kabupaten Dharmasraya telah melalui proses sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 tahun 2015 serta peraturan teknis lainnya. Selain itu Panitia Pengadaan, Tim KPBU beserta tim simpul telah berkonsultasi ke Bappenas dan kantor Bersama RI.
KPBU PJU Kabupaten Dharmasraya juga melibatkan Universitas Andalas Padang sebagai tim konsultan akademis yang ditugaskan mengevaluasi dokumen uji kelayakan proyek dari calon pramakarsa.
“Nah, berdasarkan perhitungan uji kelayakan tersebut, dengan Program KPBU kita dapat menghemat sekitar 72,4% belanja penerangan jalan umum jika dibandingkan dengan metode pembayaran konvensional yang kita lakukan selama ini” jelas Sutan Riska
Bupati muda asal Provinsi Sumatera Barat ini menjelaskan, selama ini Pemkab membayar tagihan listrik 4.084 titik lampu PJU dengan total biaya Rp6,83 Miliar pertahun. Sedangkan dengan proyek KPBU, direncanakan ada 4.500 lampu pintar hemat listrik, dengan biayanya perkiraan hanya Rp1,88 Miliar saja.
“Ini kan suatu penghematan yang luar biasa bagi kita. Hasil dari efesiensi anggaran tersebut dapat kita alihkan ke infrastruktur lain,” urai Sutan Riska
Sutan Riska melanjutkan, program KPBU merupakan unggulan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/ kota seluruh Indonesia ditekankan untuk melaksanakan pembangunan dengan program dimaksud.