DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Diduga seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari Fraksi Partai Golkar, inisial A, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya, Kamis (26/12). Saat ditangkap, ia sedang asik bermain judi kartu remi di Pasar Sitiung 5, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.
Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Iptu.Evi Hendri Susanto, menerangkan kepada wartawan, di Mapolres Dharmasraya, bahwa ia sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku judi.
Saat ini kata Kasat Reskrim, ketiga terduga pelaku judi tersebut sedang dalam pemeriksaan atau penyelidikan.”Nanti setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak penyidik akan memaparkan dengan jelas,” katanya.
Ketika ditanya apa barang bukti (BB) sewaktu penangkapan, Evi Hendri Susanto, mengatakan, yang namanya judi sudah jelas ada uang, karena jenis judi kartu Remi, ya ada kartu sebagai BB nya.(*)