DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Saya bersama Kapolres memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur ini,” ucapnya dalam sesi jumpa pers, Senin (05/05), di Mapolres setempat.Dikatakannya, dari awal kasus ini didengar, ia langsung perintahkan Dinas Sosial untuk turun dan melakukan pendampingan terhadap korban untuk segera memperbaiki psikologis anak tersebut.
Begitu pula katanya, ia juga membuka hotline untuk pelaporan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Begitu pula terkait kasus narkoba kata Bupati muda perempuan pertama di Sumbar ini, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terhadap adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar kita masing masing.
Terkait masalah hukum kata bupati yang juga anak mantan Bupati Dharmasraya pertama itu, saya serahkan kepada penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang akan memprosesnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan, untuk penyidikan akan diselesaikan secepatnya untuk segera dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan.
Mudah mudahan kata mantan Kapolres Kota Sawahlunto ini, pihak kejaksaan dan pengadilan akan memberikan hukuman maksimal kepada kedua tersangka D (48) dan F (40), Minang, yang sama sama tinggal di Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Sesuai dengan UU tentang perlindungan anak yang dilanggarnya akan menghukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain kasus pencabulan kata Kapolres, ada beberapa ungkapan kasus selama empat bulan terkahir ini yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat), tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), tindak pidana penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) kenis solar.
“Semua kasus tersebut, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres,” tutupnya.(*))