DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Ayah tiri pelaku penganiayaan terhadap gadis bernama Angelia Putri (18), pada Senin (12/05) lalu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Dharmasraya, pada Kamis (15/05), di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu. Epy Endri dibantu oleh Ketua Pemuda setempat, dimana sebelumnya, anjing pelacak milik Polda Sumbar juga di turunkan ke lokasi untuk memudahkan pencarian.
Awalnya, informasi yang beredar mengatakan bahwa terduga pelaku Rizal Efendi (43), mengatakan bahwa ia sudah melarikan diri ke arah Solok setelah kejadian itu dengan menumpang bus, namun aparat kepolisian tidak percaya demikian saja, tim diturunkan ke lokasi lokasi yang dicurigai.
Dengan kegesitan Satreskrim Polres Dharmasraya, akhirnya terduga pelaku penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa gadis bernama Angelia Putri itu berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres setempat.
Sebelum pada Senin (12/05) sekitar pukul 19.00 WIB sudah terjadi pembunuhan terhadap gadis belia yang beralamat di Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, kejadian tersebut terjadi di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Sementara pelaku penganiayaan gadis tersebut beralamat di Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian tersebut terjadi berawal diduga karena korban membawa penagih hutang ke kediaman pelaku, yang berakibat pelaku emosi dan terjadi penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa gadis itu.