DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Pihak PT. Bukit Raya Mandiri (BRM) membantah klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya yang menyebut jalan koridor perusahaan yang ditutup beberapa hari lalu sebagai jalan umum kelas III.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT BRM, Agil Samosir, saat dikonfirmasi Harianhaluan.id melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Agil, jalan yang dipasangi portal di Simpang Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, itu merupakan jalan koridor milik perusahaan yang dibangun khusus untuk kegiatan operasional, terutama pengangkutan kayu, namun juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jalan itu bukan jalan kecamatan atau jalan kelas III seperti yang diberitakan. Itu jalan koridor yang dibangun perusahaan sesuai dengan kebutuhan armada kami,” ucap Agil.
Agil menyayangkan tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya yang melakukan penutupan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa PT BRM tidak pernah diajak membahas secara spesifik persoalan status jalan dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, yang selama ini lebih banyak fokus pada kontribusi sosial perusahaan (CSR).
“Kami justru terkejut ketika tiba-tiba armada kami tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Bahkan saat ditanya kepada petugas di lapangan, kami hanya diminta menghubungi pimpinan mereka,” ujarnya.
Terkait upaya Dishub dalam menertibkan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), Agil menyatakan dukungan penuh. Namun ia menilai penerapan aturan seharusnya tidak merugikan pihak lain, terlebih jika tidak tepat sasaran.