“Kalau benar ini untuk penertiban ODOL, mengapa mobil ambulans dan mobil patroli api kami juga ikut dilarang? Padahal itu kendaraan kecil yang digunakan untuk patroli dan bantuan medis di lapangan,” katanya.
Menurut Agil, larangan tersebut berdampak langsung pada operasional perusahaan, khususnya dalam kondisi siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini. Tim patroli api dan medis perusahaan disebut tidak bisa menjangkau camp pekerja akibat akses yang dibatasi.
“Kami sangat berharap Dinas Perhubungan segera mengevaluasi kebijakan ini. Kami juga siap jika dipanggil untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik secara bersama,” tuturnya. (*)