Keterangan foto : Anggota Sat resnarkoba bersama anggota Intel Kodim 0310/SSD saat amankan empat orang pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Mako Polres Dharmasraya. BADRI
DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Dalam semalam dan tidak berselang waktu beberapa menit jajaran Sat resnarkoba Polres Dharmasraya bersama Intel Kodim 0310/SSD menangkap empat orang laki-laki pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di tiga titik, di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (26/7/2025) malam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menjelaskan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula informasi dari masyarakat, bahwasanya adanya para pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah di selidiki ternyata benar dan para pelaku diamankan.
“Pertama salah seorang pelaku kita amankan di Jorong Simpang 3 Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya, Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ” ungkap Kasat resnarkoba AKP Rusmardi.
Sedangkan pelaku ini bernama Pasti Julianti panggilan Ipar (23) pelajar mahasiswa, warga Jorong koto Sikabau, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Dari tangan pelaku diamankan, empat buah plastik klip bening di dalamnya terdapat berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu. Satu buah plastik klip bening, Satu unit HP merk Oppo warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika. Di saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Irfadri.
Dari pengembangannya, anggota resnarkoba Polres Dharmasraya bersama empat orang Intel kodim 0310/SSD berhasil mengamankan Deden panggilan Dendit (30) Wiraswasta, Warga Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu. Satu buah plastik klip bening di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu. Satu unit HP merk Oppo warna ungu.
Selanjutnya, anggota polisi dan TNI tersebut juga berhasil amankan dua orang pelaku Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, di Jorong Simpang Tiga, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku bernama Eka Putra panggilan Eka (29) Warga Jorong Selayo, Kenagarian ayiah taganang, Kecamatan kubung, Kabupaten Solok, dan teman seprofesinya bernama Anton Hindia Pernandes (29) Warga Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Barang Bukti dari kedua pelaku satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat empat buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu. Satu unit HP merk Oppo warna biru.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Irfadri dan Budi Purnama.
“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.(*)