“KI Sumbar siap memberikan pendampingan dan pembinaan agar setiap Baznas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera membentuk PPID,” ujarnya.
Musfi menambahkan bahwa ia berharap seluruh badan publik yang menghimpun dana dari masyarakat, baik Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), dapat melaksanakan amanat Undang-Undang KIP dan Perki tentang standar layanan informasi publik.
Menurutnya, jika seluruh Baznas dan LAZ di Sumatera Barat telah membentuk PPID, maka mereka bisa diikutsertakan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar tahun depan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Baznas Sumbar dalam menciptakan layanan informasi yang lebih terbuka, profesional dan akuntabel. Melalui transparansi dan keterbukaan, masyarakat diharapkan semakin percaya dalam menyalurkan zakat melalui Baznas. (*)