Dinas PMD Sumbar Ajukan 127 Nagari Pemekaran ke Kemendagri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar, Amasrul.

PADANG, HALUAN — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengajukan seratus lebih nagari pemekaran ke Kementerian Dalam Negari pada tahun ini. Kesiapan dan kualitas pemerintah nagari baru menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dimatangkan sebelum pemekaran disahkan.

Kepala DPMD Provinsi Sumatra barat, Amasrul kepada haluan mengatakan, pendataan status nagari pemekaran yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai nagari untuk didaftarkan ke Kemendagri mencapai 127 nagari. Dengan rincian, 23 nagari di Agam, 2 nagari dari Lima Puluh Kota, 71 nagari dari Pasaman Barat, 23 nagari dari Pasaman, dan 8 nagari dari Solok Selatan.

“Upaya pemekaran nagari ini sesuai dengan program Babaliak Ka Nagari. Pemekaran nagari ini kita harapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ke depannya, khususnya untuk mempermudah masyarakat dan pemerintahannya dalam hal akses pelayanan, administrasi, dan yang lainnya,” ujar Amasrul Selasa (7/12).

Selain itu, Amasrul menyebutkan, pemekaran suatu nagari juga penting untuk daerah yang masih sedikit memiliki pemerintah kenagarian, bahkan terdapat satu kecamatan yang hanya mempunyai satu kecematan, seperti di Pasaman Barat dari 15 kecematan hanya terdapat 19 nagari. Kemudian, beberapa nagari juga masih memiliki cakupan wilayah yang cukup luas, sehingga berdampak kepada sulitnya pada akses pelayanan masyarakat ke pemerintahan nagari.

Menurut Amasrul, bila melihat Pulau Jawa yang memiliki jumlah desa yang sangat banyak, seperti Jawa Barat dengan jumlah desa mencapai 3 ribu lebih berbanding jauh dengan Sumbar. Padahal, dalam suatu nagari akan manaungi dua atau lebih jorong atau korong.

Maka dari itu, Amasrul menilai, pemerintahan kabupaten/kota perlu untuk mendorong upaya pemekaran nagari, demi tercapainya tujuan kemudahan dalam urusan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di suatu nagari kedepannya.

“Selain akses yang mudah bagi masyarakat dalam urusan adminitrasi, lebih dari itu, dalam capaian kemajuan suatu nagari tentu akan berpengaruh juga terhadap kemajuan dalam pengembangan wilayah Sumatra Barat sendiri nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Amasrul, terdapat nagari yang batal dimekarkan karena belum memenuhi syarat nagari, seperti Nagari Tinggam Harapan, Pasaman Barat. Kemudian juga ada yang telah disahkan dan dikeluarkan nomornya oleh Kemendagri seperti Nagari Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung.

Ia menyebutkan sejumlah tantangan dalam proses pemekaran nagari, seperti urusan syarat sah nagari yang menyangkut sejarah dan batas dari nagari. Ditambah proses pemekaran diserahkan sepenuhnya kepada nagari tersebut.

“Masalahnya umum saja, yaitu terkait historis sejarah. Seperti tapal batas yang belum bisa dipastikan antara suatu nagari dengan nagari lainnya, dan atau juga karena masalah penyelesaian tanah ulayat yang belum menemukan kesepakatan. Sehingganya, hal itu mengganggu pemenuhan syarat sebuah nagari,” katanya.

Kesiapan SDM Jadi Kunci

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Nurnas menilai, pemekaran nagari merupakan salah satu langkah yang tepat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Sebab akan lebih mudah dalam mendapatkan akses dan layanan.

“Kami dari dulu sangat mendorong dan mendukung betul Pemda Kab/kota untuk melakukan pemekaran. Pertama untuk membangun nagari. Kedua untuk pelayanan baik surat menyurat maupun administrasi yang lebih cepat dan dekat. Ketiga terbukanya ruang dan Keempat, penyerapan perangkat daerah,” ucapnya, Rabu (8/12).

Menurut Nurnas, pemekaran nagari harus didorong di daerah yang luas seperti Kabupaten Pasaman Barat, dengan anggaran APBD yang ada, tidak akan cukup untuk pengembangan dan pembangunan. Selain itu dengan cakupan daerah yang luas akan berdampak pada jangkauan akses yang jauh dan akan menghambat pembangunan dan kemajuan nagari.

“Ada 18 macam syarat yang harus terpenuhi dalam proses pemekaran nagari, sebab kalau tidak terpenuhi, pemekaran tidak bisa dilakukan dan akan dikembalikan. Termasuk didalam syaratnya potensi pendapatan dihitung, potensi SDM, juga terbukanya luang potensi SDM. Karena dengan pemekaran juga butuh orang dan perangkat daerah,” ujar politisi partai demokrat itu.

Nurnas berpendapat, dengan dilakukannya pemekaran akan ada terbuka akses yang lebih dekat dalam membangun nagari/desa. DPRD, katanya, mendorong pemekaran nagari karena menimbang anggaran daerah APBD yang tersedia.

Ia menilai saat ini, Sumbar juga terbilang masih jauh tertinggal dari provinsi lain seperti Aceh misalnya yang memiliki cakupan wilayah yang kecil namun mempunyai anggaran yang cukup besar. Sedangkan Sumbar masyarakatnya banyak, dengan penduduk 5.5 juta orang, nagari 928 namun jumlah APBD terbilanng keci dibandingkan provinsi lain.

Di sisi lain, Ia menyebut anggaran untuk pemekaran nagari memang terasa berat diawal pemekaran. Namun setelah proses pemekaran disahkan akan mendapat nomor register sehingga mendapatkan anggaran dari APBN sebesar Rp800 juta per tahun.

“Kalau bicara anggaran yang berat adalah di awal pemekaran. Sesuai aturan, jika belum selesai register dan sudah dinyatakan pemerakan maka pemkab/pemkot harus menyediakan anggaran, jadi beratnya diawal saja, habis itu tidak. Nagari sudah bisa menggali potensi nya masing-masing,” tuturnya.

Nurnas juga menyarankan adanya peningkatan kompetensi untuk tata kelola pemerintahan di nagari yang dimekarkan. Hal itu terkait persoalan tata kelola keuangan, kepemimpinan dan administrasi. Peningkatan kapasitas dibutuhkan agar pemerintahan nagari yang baru tersebut berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan masalah baru setelahnya.

“Untuk tata kelola pemerintahan daerah yang melakukan pemekaran, provinsi setiap tahun selalu menyediakan anggaran untuk meningkatkan kompetensi. Jadi provinsi sudah mengajukan pemekaran maka harus sudah disiapkan sehingga kabupaten tidak terganggu jadinya,” katanya lagi.

Hal senada juga disampaikan Wakil DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. Menurutnya dengan pola pengelolaan dan penganggaran nagari seperti saat ini, dan regulasi yang ada, DPRD Sumbar sangat mendukung pemekaran nagari.

Lebih jauh Ia merincikan kemaslahatan tersebut antara lain pelayanan kepada masyarakat semakin dekat, anggaran pusat semakin banyak sampai kepada masyarakat berupa Dana Desa dan anggaran lain yang ada di POS nagari. Kemudian tentunya kemudian geliat pembangunan semakin terasa oleh masyarakat.

“Dalam pemekaran ini yang sangat perlu dijaga dan dirawat adalah nilai-nilai budaya dan adat di nagari induk. Sangat perlu dijaga dan dirawat adalah solidatas adat, suku dan budaya. Jangan nilai-nilai ini tergerus hanya karena semangat pemekaran,” ucapnya menutup. (h/yes/mg-jum)

Exit mobile version