Rabu, 27 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Gugatan Lingkungan LBH Padang Ditolak, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

Editor: Nasrizal, Penulis:Fauzi
Rabu, 22/01/2025 | 15:04 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan menolak gugatan LBH Padang, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin lewat putusan nomor: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, putusan tersebut menyiratkan bahwa hakim mengabaikan fakta terjadinya pencemaran limbah FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari PLTU Ombilin yang telah memaksa masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan Tawali, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera
Barat, menghirup udara kotor setiap hari.

“Selain itu, hakim juga tidak menyadari urgensi tanggung jawab KLHK untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas PLN atas pemulihan lingkungan yang seharusnya diselesaikan PLTU Ombilin pada 2019,” ujar kuasa hukum LBH Padang, Adrizal, Rabu (22/1/2025).

Menurut Adrizal, putusan ini telah memperkuat pembiaran atas ketidaktaatan PLTU Ombilin dalam menjalankan sanksi dan kewajiban-kewajibannya. Putusan ini, juga memperkuat kesempatan bagi PLTU Ombilin selaku pencemar untuk menyalahgunakan lemahnya penataan dan pengawasan.

“Sedangkan masyarakat terus dibebani dengan ‘ongkos’ kesehatan yang berkepanjangan. Pada putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan efek pencemaran dan kontaminasi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Seharusnya, tegas Adrizal, sejak awal KLHK harus menjatuhkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin terhadap PLTU Ombilin. Namun demikian, Majelis Hakim PTUN Jakarta malah menolak gugatan LBH Padang dengan alasan yang cukup aneh.

Yaitu, LBH Padang bukan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) a quo terhadap KLHK yang memberikan persetujuan untuk memperpanjang pemenuhan lingkungan PLTU Ombilin.

“Alasan legal standing itu merupakan pertimbangan yang keliru dari majelis hakim. Dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, LBH Padang merupakan warga masyarakat yang berbadan hukum perdata dan terkait dengan keputusan dan/atau tindakan,” katanya.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: KLHKLBH PadangPLTU OmbilinPN Jakarta
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran di Nagari Parit Malintag

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran di Nagari Parit Malintag

Rabu, 27/08/2025 | 13:09 WIB
BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Keliling di Limau Purut, Peserta Terbantu Ubah Data dan Alih Segmen

BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Keliling di Limau Purut, Peserta Terbantu Ubah Data dan Alih Segmen

Rabu, 27/08/2025 | 11:29 WIB
Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2023, Muzli M. Nur Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan Tidur

Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2023, Muzli M. Nur Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan Tidur

Rabu, 27/08/2025 | 10:06 WIB
Setetes Darah, Hadiah Kejaksaan di Usia 80 Tahun

Setetes Darah, Hadiah Kejaksaan di Usia 80 Tahun

Rabu, 27/08/2025 | 08:19 WIB
Tiga Besar Calon Sekda Kota Pariaman Diumumkan

Tiga Besar Calon Sekda Kota Pariaman Diumumkan

Rabu, 27/08/2025 | 07:14 WIB
Kantah Padang Pariaman

Kantah Padang Pariaman Gelar Permintaan Keterangan Pengadu untuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Selasa, 26/08/2025 | 21:33 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat
OPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

Selasa, 26/08/2025 | 20:46 WIB

SelengkapnyaDetails
Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Selasa, 26/08/2025 | 20:23 WIB
Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Selasa, 26/08/2025 | 20:04 WIB
Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Selasa, 26/08/2025 | 10:30 WIB
No Viral, No Justice

No Viral, No Justice

Sabtu, 23/08/2025 | 13:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

    Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumbar Leni Murni Hayati Sebut Tugas Guru Wali Tidak Mengurangi Peran BK dan Walas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi setelah terjadinya kebakaran.Kebakaran terjadi di Blok Barat Pasar Payakumbuh pada Selasa (26/8) dini hari. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB setelah puluhan unit mobil pemadam kebakaran dari berbagai daerah dikerahkan.Menurut data sementara, sekitar 300 toko dan 250 lapak pedagang kaki lima hangus terbakar. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa, hanya beberapa warga mengalami luka ringan.Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Pemerintah Kota Payakumbuh telah mendirikan posko tanggap darurat untuk membantu pedagang yang terdampak, sementara proses pendataan kerugian dan pendinginan lokasi masih berlangsung.
  • PAYAKUMBUH – Kebakaran besar melanda Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (26/8/2025) menjelang subuh.
⠀
Asap tebal dan kobaran api terlihat membumbung tinggi dari sejumlah los pasar. Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui.
⠀
Tim pemadam kebakaran telah dikerahkan dan masih berjibaku di lokasi. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun kerugian materi.
⠀
📍 Lokasi: Pasar Payakumbuh, Sumbar
🕓 Waktu: Sekitar pukul 04.00 WIB
⠀

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.