Atas dasar itu, LBH Padang mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Hal ini juga selaras dengan gugatan yang pernah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan telah berkekuatan hukum melalui Putusan Nomor No. 2/P/FP/2017/PTUN.PDG.
“Majelis hakim tidak mencerna substansi gugatan secara komprehensif, karena yang menjadi objek gugatan dalam gugatan a quo bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimuat dalam pertimbangan putusan,” ucapnya
“Melainkan tindakan faktual dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa pembekuan ataupun pencabutan izin dari PLTU Ombilin. Sehingga, alasan menolak gugatan tidak relevan,” tuturnya. (*)