HALUANNEWS, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Selasa (7/6/2022).
Penyampaian nota ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah.
Dalam nota pengantarnya, gubernur menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, disajikan dalam tujuh jenis buku yang terdiri dari nota pengantar, ranperda, laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2021, dan Rancangan Pergub tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Kemudian, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun 2021, laporan dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi Sumbar tahun 2021, serta laporan kinerja Pemprov Sumbar tahun 2021.
Selain itu, Gubernur juga memaparkan angka perhitungan APBD secara keseluruhan, yaitu pendapatan sebesar Rp6,70 trilyun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp2,55 trilyun, pendapatan transfer pusat Rp4,08 trilyun, transfer daerah Rp5,199 milyar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp93,39 milyar.
Selanjutnya untuk belanja terealisasi sebesar Rp6,46 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja subsudi dan belanja hibah sebesar Rp4,95 trilyun. Lalu belanja modal Rp666,35 milyar, belanja tidak terduga Rp71,35 milyar, serta belanja transfer Rp1 trilyun. Terakhir untuk pembiayaan sebesar Rp245,80 milyar.