Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Sawahlunto

Peresmian balai

Kejati Sumbar) meresmikan Balai Restorative Justice sebagai sarana konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi di Balai Adat Nagari Talawi, Kabupaten Sawahlunto. IST

HALUANNEWS, SAWAHLUNTO — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar) meresmikan Balai Restorative Justice sebagai sarana konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi di Balai Adat Nagari Talawi, Kabupaten Sawahlunto.

Kajati Sumbar, Yusron mengatakan, peresmian balai ini merupakan proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Indonesia, mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif melibatkan nilai-nilai dan kearifan lokal dalam pengambilan keputusan suatu kasus.

“Penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat sudah ada dari dulu. Untuk itu, pihak kejaksaan akan coba menerapkan kembali nilai adat yang telah ada dengan menyesuaikan pada hukum nasional atau sebaliknya,” kata Yusron.

Ia mengatakan, tujuan balai ini tidak hanya menyelesaikan kasus pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, tetapi juga menyelesaikan kasus perdata, sengketa tanah, perkawinan dan pernikahan, serta kasus narkoba yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau perkara dibawah ancaman penjara 5 tahun.

“Program ini merupakan pengembalian keadilan dalam keadaan semula. Pihak kejaksaan akan melibatkan pihak keluarga, pemuka adat dan elemen adat lain dalam penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sawahlunto, Abdul Mubin menuturkan, peresmian dan peluncuran balai ini diharapkan mampu menggali lagi norma-norma hukum adat yang ada di Kota Sawahlunto, dengan tidak menghapus keadilan.

Kemudian balai ini dapat digunakan sebagai sarana implementasi dalam pendekatan restorasi, tempat musyawarah perkara dan mediasi dari kejaksaan yang melibatkan ninik mamak dan pemuka adat.

“Perlunya peran aktif seluruh elemen masyarakat di Kota Sawahlunto, karena adanya hukum berkembang di masyarakat. Melalui balai ini, sebagai sarana tempat menimba dan memahami hukum adat yang belum diketahui dan dipahami oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto,” tutur Abdul Mubin.

Turut dihadiri Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengungkapkan, apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah membuat program pendekatan hukum sesuai hukum adat yang lebih dekat ke masyarakat. Paradigma bukan hanya penindakan penyelesaian secara kurungan dan sanksi, tetapi melalui asas musyawarah dan mufakat sesuai dengan budaya asli dari Minangkabau.

“Balai ini bukan berarti menyampingkan hukum, tetapi membuat hukum lebih fleksibel yang sesuai dengan hukum adat di Kota Sawahlunto. Semoga ini juga dibangun di 10 nagari lainnya, dengan diharapkan dukungan dari semua pihak pemerintah dan masyarakat Kota Sawahlunto,” ucap Deri Asta.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto beserta jajaran, Kapolres Kota Sawahlunto, Kepala BUMN dan BUMD Kota Sawahlunto, Ketua LKAAM Kota Sawahlunto, Ketua KAN se-Kota Sawahlunto, perangkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta kepala OPD di Kota Sawahlunto. (*)

Kejati Sumbar, Yusron bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Abdul Mubin dan Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta saat peresmian Balai Restorative Justice di Balai Adat Nagari Talawi, Selasa (7/6/2022).TRIANA PUTRI

Exit mobile version