Ia menjelaskan, kerusakan jembatan akibat bencana tidak terdata di pusat pengendalian operasi bencana di provinsi dan BNPB, serta kejadiannya sudah lebih dari 2,5 tahun. Sehingga permohonan tersebut tidak dapat direalisasikan.
“Karena itulah, kita berkoordinasi dengan DPRD Padang Pariaman. Karena untuk memperbaiki jembatan tersebut, harus dengan APBD Padang Pariaman,” katanya.
Suhatri Bur mengatakan, hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, karena tidak ingin lagi ada warga atau siswa yang jatuh saat melintasi jembatan darurat dengan lebar sekitar 80 sampai 100 centimeter itu.
Jembatan darurat tersebut adalah swadaya dan inisiatif dari masyarakat, agar mereka bisa melintasi bagian jembatan yang rusak.
“Kami telah diskusikan dengan DPRD dan meminta Dinas PUPR menghitung biaya perbaikannya. Alhamdulillah, pada tahun ini anggaran pembangunan jembatan itu dapat kami kucurkan,” katanya. (*)