PADANG, HARIANHALUAN.ID— Desakan untuk menutup PLTU Ombilin terus menguat. Kelompok masyarakat sipil Sumbar bersama LBH Padang mendesak Kementerian ESDM agar segera merealisasikan pensiun dini PLTU yang terletak di Desa Sijantang Koto, Sawahlunto, itu.
PLTU berusia 29 tahun itu dinilai telah menimbulkan pencemaran udara serta kontaminasi limbah beracun.
Diki Rafiqi, Koordinator Advokasi LBH Padang, mengungkapkan bahwa pengelola PLTU Ombilin telah beberapa kali mengabaikan sanksi serta rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bahkan, sejak 2017, PLTU tersebut dijatuhi sanksi atas pelanggaran serius seperti pencemaran abu batu bara (bottom ash dan fly ash).
Menurut Diki, terdapat enam rekomendasi penting yang belum dijalankan hingga kini, termasuk pengolahan limbah dan perbaikan sistem filter udara.
“Karena itu, LBH Padang menggugat ke KLHK untuk meningkatkan sanksi atau bahkan mencabut izin operasional PLTU Ombilin,” ucapnya.
Langkah hukum telah diambil LBH Padang demi memperjuangkan hak warga sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.