PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menekankan pentingnya transparansi dalam upaya mencegah praktik korupsi.
“Penting untuk memastikan bahwa semua badan publik, termasuk OPD Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menjalankan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana tercantum dalam RPJMN yang juga mendukung program astacita Presiden Prabowo,” ujar Vasko saat menerima kunjungan dari Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).
Vasko menekankan bahwa seluruh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di OPD Pemprov Sumbar perlu melakukan pembenahan agar sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi.
“PPID di setiap OPD harus segera melakukan perbaikan agar sejalan dengan peraturan yang berlaku demi tercapainya keterbukaan informasi yang maksimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen yang ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Sumbar terhadap penguatan transparansi informasi di sektor publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Pak Wagub terhadap keterbukaan informasi. Dukungan kepala daerah sangat krusial dalam mewujudkan transparansi yang bisa mengurangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Musfi, yang didampingi oleh para komisioner KI lainnya, Idham Fadhli, Mona Sisca, Tanti Endang Lestari, serta Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah.