Musfi juga meminta agar Pemprov Sumbar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Informasi Sumbar menyerahkan Laporan Kerja KI Sumbar tahun 2024 kepada Wakil Gubernur Sumbar secara resmi. (*)
Laman 2 dari 2