“Mari kita dukung masyarakat Palestina untuk mendapatkan keadilan di tanah mereka. Masyarakat Indonesia dan Sumbar mempunyai ikatan yang sangat kuat dengan perjuangan bumi Palestina,” ujar Buya Mahyeldi.
Sepuluh poin pernyataan sikap tersebut adalah, pertama, menolak dengan tegas segala bentuk penjajahan di muka bumi, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, mengecam dan mengutuk keras segala tindakan kekerasan, pembantaian dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan zionis Israel terhadap rakyat Palestina di wilayah Palestina dan Bumi Syam.
Ketiga, menyatakan kesiapan untuk memberikan kontribusi terbaik, baik dalam bentuk materi maupun pengorbanan jiwa, demi mendukung perjuangan pembebasan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan rakyat Palestina.
Keempat, menolak keras segala bentuk normalisasi hubungan dengan rezim zionis Israel, yang telah nyata-nyata melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina.
Kelima, berkomitmen untuk terus menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsa dari belenggu penjajahan.
Keenam, bertekad memperkuat gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan yang mendukung entitas zionis Israel, sebagai wujud solidaritas nyata dan perjuangan ekonomi umat.
Ketujuh, mendesak Pemerintah Amerika Serikat dan seluruh negara di dunia untuk segera menghentikan hubungan diplomatik dan segala bentuk kerja sama dengan rezim zionis Israel sebagai tanggung jawab moral dan keadilan global.
Kedelapan, mendesak Pemerintah Republik Arab Mesir untuk membuka akses kemanusiaan ke wilayah Palestina, demi menyelamatkan nyawa dan meringankan penderitaan rakyat sipil.