“Jajaran imigrasi Kanwil Sumbar terus meningkatkan komitmen UU no. 6 Th. 2011 tentang keimigrasian, dengan prinsip orang asing harus terus berada dibawah pengendalian dan pengawasan melalui kolaborasi dengan sesama pengemban amanat UU tersebut,” kata Andika.
Lebih lanjut Andika menjelaskan saat ini terdapat 635 orang asing di Sumatera Barat, sebanyak 475 orang berada di Kota Padang dan 160 orang di Kabupaten Agam. Melalui rapat koordinasi Tim PORA yang menjadi momentum penyamaan persepsi dan saling berbagi informasi lintas sektor tersebut, Ia berharap Tim PORA Sumbar dapat memastikan kehadiran orang asing memberikan dampak positif, serta terus mengamankan daerah dari dampak negatif keberadaan orang asing.
“Mudah-mudahan keberadaan orang asing bisa membawa manfaat. Bila dalam dua terakhir ini konsentrasi pengawasan kita untuk menghadapi problem global COVID-19, insyaallah ke depan kita mulai bergerak agar bagaimana kedatangan orang asing dapat membantu menggerakkan roda ekonomi, terutama melalui investasi dan pariwisata di Sumatera Barat” lanjutnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri 27 perwakilan stakeholder Tim pengawasan orang asing, terdiri dari Kumham, perwakilan Polda Sumbar, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, BNN, Korem 032/Wbr, Lantamal II, Lanud Sutan Sjahrir, Kesbangpol, dan instansi lainnya.
Selain penerbangan luar negeri rute Kuala Lumpur-Padang, pemerintah juga mendorong maskapai untuk kembali membuka jalur penerbangan domestik yang sebelumnya ditutup akibat pandemi COVID-19, seperti Jogjakarta dan Bandung, agar semakin banyak titik masuk kedatangan menuju Sumatera Barat. (MC Prov Sumbar