Dia menyebutkan, saat ini 119 layanan perizinan pada dinasnya sudah berbasis aplikasi online, sehingga mudah dan cepat. Jika terlambat mungkin masih terkendala rekomendasi dari dinas teknisnya.
Jika ada masyarakat terkendala pelayanan perizinan, bisa menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau melalui WhatsApp 081365848638 atau Web hhtp://dpmptsp.pasamanbaratkab.go.id. “Pada prinsipnya jika tim teknis sudah oke, maka perizinan akan kita terbitkan,” kata Fadlus Sabi.
Menyingung soal perusahaan yang belum lengkap perizinannya, pihaknya telah berupaya menyurati dan membina beberapa perusahaan yang belum lengkap perizinannya, termasuk UMKM, seperti mall atau mini market.
Begitu juga soal Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPKN) beberapa perusahaan dengan modal di atas Rp1 miliar.
“Kita selalu menyarankan dan membimbing setiap perusahaan yang modalnya di atas Rp1 miliar wajib membuat LPKN-nya, sebagai tugas pembinaan dari Pemkab Pasaman Barat,” ucap Fadlus.
Saat ini tercatat ada 20 perusahaan di Pasaman Barat, tujuh di antaranya belum menyampaikan laporan LPKN-nya secara online. (*)