PADANG, HARIANHALUAN.ID– Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran pelanggaran tata ruang di kawasan Lembah Anai, termasuk pembangunan hotel dan lokasi pemandian di kawasan rawan bencana.
Kepala Departemen Advokasi WALHI Sumbar, Tomi Adam, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan kajian yang diperlukan untuk memperkuat laporan ke KPK.
“Kami sedang menghitung berapa luas lahan yang direklamasi dan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran ini,” katanya, Selasa (13/5).
Koalisi akan menyertakan dokumen lengkap berupa estimasi kerusakan lingkungan serta perhitungan biaya pemulihan kawasan konservasi.
“Ini bukan gertakan. Kami pernah berhasil membuat KPK turun ke Danau Singkarak tahun 2021, dan kami yakin ini juga akan membuahkan hasil,” tambah Tomi.
Menurutnya, Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy tidak menunjukkan itikad menertibkan pelanggaran tata ruang di Lembah Anai. Bahkan, rekomendasi Ombudsman RI pun diabaikan. “Ini alasan kuat kenapa laporan ke KPK harus dilakukan,” tegasnya.