PADANG, HARIANHALUAN.ID– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar membantah keras pernyataan Pemprov Sumbar yang menyebut pembangunan hotel di Lembah Anai berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurut WALHI, kawasan itu masih berstatus hutan lindung sesuai regulasi resmi.
“Pernyataan Kepala Dinas BMCKTR Sumbar bahwa itu APL sangat menyesatkan. Kami punya dokumen resmi yang menyatakan sebaliknya,” tegas Tomi Adam, Kepala Departemen Advokasi WALHI Sumbar, Selasa (13/5).
Ia mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tanah Datar. “Status kawasan itu hutan lindung, bukan APL. Ini disampaikan langsung dalam FGD resmi antara Pemprov Sumbar dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Tomi juga menegaskan bahwa inti masalah bukan hanya status hutan, tetapi soal peruntukkan ruang. “Sekalipun ada celah, tata ruang sudah menyatakan itu zona konservasi. Kalau dibangun, artinya melanggar hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut pembangunan di kawasan itu mengabaikan aspek risiko bencana. “Galodo Mei 2024 harusnya jadi pelajaran. Aturan tata ruang itu mengikat. Kalau dilanggar, ada sanksi administratif bahkan pidana,” tutupnya. (*)