PADANG, HARIANHALUAN.ID— Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS).
Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Selasa (24/6/2025) di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Padang.
Koalisi yang melaporkan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti YCMM, Walhi Sumbar, LBH Padang, PBHI Sumbar, Perkumpulan Qbar, Komite Independen Pemantau Pemilu, LP2M, Forum Mahasiswa Mentawai, Jemari Sakato, serta advokat Samratul Fuad.
Mereka menilai penerbitan rekomendasi tersebut tidak hanya cacat prosedur, tapi juga mengabaikan aspirasi masyarakat adat yang terdampak langsung oleh rencana konsesi hutan.
Direktur YCMM, Rifai Lubis, menilai langkah Gubernur Mahyeldi berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan pulau-pulau kecil.
“Mentawai bukan tanah kosong. Ini tanah masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun. Konsesi seluas lebih dari 20 ribu hektare itu akan menjadi sumber penderitaan baru,” kata Rifai dalam konferensi pers.
Menurut Rifai, rekomendasi yang dikeluarkan untuk PT SPS menunjukkan sikap abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat lokal.