Ia menyebutkan bahwa rencana izin mencakup hampir separuh wilayah Pulau Sipora, sebuah pulau kecil yang justru harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Koalisi meminta Ombudsman segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut.
“Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Sumbar. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung, bukan justru membuka pintu kehancuran lingkungan,” tegas Rifai. (*)