PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar meraih predikat Badan Publik Informatif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Target tersebut disampaikan Arry saat Launching Monev KIP Sumbar 2025 di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025). Dikatakannya, pentingnya komitmen seluruh OPD terhadap keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita targetkan 30 persen OPD Sumbar harus menjadi Badan Publik Informatif dalam Monev 2025 ini. Catat Buk Kadis Kominfotik, laporkan kepada saya siapa saja Kepala OPD yang tidak hadir dalam launching ini,” ujarnya.
Meski Sumbar telah meraih predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat, Sekdaprov mengakui pelaksanaan di lapangan masih perlu ditingkatkan. Ia menyoroti masih adanya sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat ke KI Sumbar.
“Kita akui masih banyak badan publik yang alergi dengan keterbukaan, padahal itu amanah Undang-Undang. Informasi yang tidak dikecualikan harus dibuka ke publik. Ini untuk mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Arry juga menyinggung persepsi keliru dari sejumlah badan publik yang menilai Komisi Informasi harus berpihak kepada pemerintah. Sesuai Undang-Undang, Komisi Informasi bertugas menjaga amanah keterbukaan informasi untuk kepentingan publik.
“Komisi Informasi memang dibentuk pemerintah, tapi mereka bekerja berdasarkan amanah Undang-Undang, bukan untuk membela pemerintah, melainkan untuk menjaga keterbukaan dan transparansi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan Monev KIP 2025 tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga menilai budaya dan praktik keterbukaan di badan publik.
“Kami ingin melihat perubahan kultur, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” ujarnya.
Sumbar saat ini memiliki keunggulan regulasi dengan keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi satu-satunya perda keterbukaan informasi di Indonesia. Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi di lapangan.
Monev KIP 2025, kata Musfi, akan digelar berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama yakni mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Ketua Panitia Monev 2025, Mona Sisca, dalam laporannya menyampaikan, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, pihaknya tetap berkomitmen melakukan kunjungan langsung ke badan publik yang masuk dalam tiga besar masing-masing kategori penilaian.
“Kita akan tetap berusaha maksimal. Setidaknya tiga besar badan publik yang telah mengisi kuesioner di semua kategori akan kita datangi untuk verifikasi lapangan,” ujarnya.
Launching Monev 2025 ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar, Kepala Pengadilan Agama Sumbar, perwakilan Polda Sumbar, sejumlah kepala OPD, serta Ketua dan anggota Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). (*)