PADANG, HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Repubblik Indonesia (DPR RI) menyarankan agar pemerintah memanfaatkan kuota negara tetangga yang tidak terpakai, untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Ungkapan ini disampaikan Wakil Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar saat melakukan kunjungan kerja spesifik pengawasan pelaksanaan penyelengggaraan ibadah di Embarkasi dan Debarkasi Padang, Jumat (11/7/2025).
Turut hadir Direktur Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha dan Abdul Rahman Syaputra. Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz, Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison bersama jajaran.
Dikatakan Ansory, pihaknya akan melobi Pemerintah Kazakhstan agar bersedia memberikan kuota haji yang tidak digunakan negaranya kepada Indonesia.
“Dua bulan lalu, Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan dan kita mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu dan inilah yang kita upayakan, agar diberikan ke Indonesia,” ucap legislator asal Sumatera Utara ini.
Bahkan timpal Ansory, Kazakhstan hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII melihat ini sebuah peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di tanah air.
Diakui Ansory, saat ini memang waktu tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia itu cukup lama, rata-rata 30 tahun. Bahkan di daerah Sulawesi sampai 48 tahun.
“Masa antrean ini memang cukup lama. Kita usahakan waktu tunggu itu sesingkat-singkatnya, agar masyarakat tidak terlalu lama untuk menunggu keberangkatan ke tanah suci,” katanya.
Selain persoalan masa tunggu yang dinilai terlalu lama, permasalahan lainnya juga menjadi perhatian bagi DPR agar bisa diperbaiki pada musim haji mendatang.
Waktu pelaksanaan atau masa tinggal jemaah di tanah suci yang dinilai cukup lama.