WALHI, PBHI, dan KIPP juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan rawan seperti Simanau. Ketiga lembaga tersebut mendesak langkah tegas untuk menyelamatkan masa depan DAS Indragiri dan jutaan masyarakat di hilirnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Sejak Januari hingga Juli 2025, Polda Sumbar menangani 16 kasus PETI. Sebanyak 42 tersangka telah diamankan, tujuh kasus ditangani Polda dan sembilan oleh Polres jajaran. “Kami juga telah menyita delapan unit alat berat yang digunakan untuk PETI. Ini adalah atensi khusus Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Andry menambahkan, selain penindakan hukum, Polda Sumbar juga mengedepankan langkah preventif dan preemptive. Sosialisasi dan patroli di wilayah rawan terus digencarkan. Namun, sebagian pelaku tetap membandel dan bermain kucing-kucingan dengan aparat.
“Meski medan geografis cukup ekstrem, kami tetap komitmen menjalankan tugas. Koordinasi dengan Gubernur, Dinas ESDM, dan pemkab/pemko terus kami bangun. Salah satu hasilnya adalah pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 4.000 hektare ke Kementerian ESDM,” ucapnya.
Andry menyebutkan, legalisasi WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi untuk menata kembali tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan. Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut.
“Kami sudah mengantongi data komoditas yang diusulkan, mulai dari emas, mangan hingga galian C. Semua pihak harus bergandengan tangan mencari solusi terbaik,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa ruang pengaduan terbuka bagi masyarakat yang menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam PETI.
“Laporkan jika ada oknum yang terlibat. Kami akan tindak tegas. Namun yang terpenting saat ini adalah percepatan penetapan WPR agar masyarakat bisa bekerja secara legal dan aman,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa legalisasi pertambangan rakyat akan menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. “Kita harus bergerak tidak hanya dengan penegakan hukum, tapi juga melalui regulasi yang jelas demi kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan Sumbar,” katanya. (*)