“Langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kami menjaga kelestarian alam. PETI bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan generasi mendatang,” tegas Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto.
Dari hasil patroli intensif di lapangan, tim tidak lagi menemukan aktivitas tambang ilegal yang aktif. Namun, sisa-sisa operasional PETI masih terlihat jelas — lubang bekas galian, pondok tambang, dan peralatan yang ditinggalkan. Tim langsung melakukan pembongkaran untuk mencegah adanya aktivitas susulan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebutkan bahwa operasi ini juga menyasar aspek edukasi kepada warga. Sejumlah spanduk larangan PETI dipasang di lokasi rawan, memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Masyarakat perlu tahu bahwa praktik tambang ilegal merusak tanah, meracuni sungai, dan pada akhirnya merugikan diri mereka sendiri,” jelas Susmelawati.
Menariknya, laporan dari warga di Pasaman dan Pasaman Barat menyebut bahwa sebagian pelaku PETI telah menghentikan aktivitas mereka sejak pertengahan Juni lalu. Salah satu faktornya adalah kerugian operasional yang dirasakan pelaku, karena hasil tambang yang diperoleh tidak lagi sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
“Ini momentum yang harus dijaga. Ketika pelaku sendiri mulai menyadari kerugiannya, aparat dan masyarakat harus bersinergi mencegah kebangkitan PETI kembali,” tambahnya.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran penertiban meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Kabupaten Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat di Kabupaten Pasaman, serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak di Pasaman Barat.