Semua lokasi tersebut dinyatakan bersih dari aktivitas PETI, meskipun meninggalkan bekas kerusakan lingkungan yang memerlukan waktu pemulihan.
Polda Sumbar menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut dalam bentuk pemantauan berkala, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan unsur adat setempat.
“Pemberantasan PETI adalah kerja jangka panjang. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan untuk Sumatera Barat yang lebih baik,” tutup Kombes Pol Dwi Mulyanto.
Terpisah, Tim gabungan Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali melaksanakan operasi penertiban di dua lokasi tambang liar di Kecamatan Sungai Batanghari, Sabtu (27/7).
Operasi ini merupakan kelanjutan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan dan sungai, tepatnya di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling Induk. Meski tidak ditemukan aktivitas tambang saat razia berlangsung, aparat tetap menindak tegas dengan membongkar dan memusnahkan fasilitas yang ditinggalkan pelaku.
“Kami ingin memberi efek jera. Meski tidak ada aktivitas saat ini, kehadiran rutin kami akan menekan niat pelaku untuk kembali beroperasi,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana.
Tim langsung memusnahkan sejumlah fasilitas tambang seperti pondok-pondok kerja dan box kayu (asbuk) yang tertinggal. Area tambang kemudian diberi garis polisi dan dipasangi spanduk larangan aktivitas tambang ilegal sebagai bentuk peringatan keras bahwa lokasi tersebut diawasi ketat.