DPRD Solok Selatan Menyetujui Penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
HARIANHALUAN.id – Seluruh fraksi DPRD Solok Selatan menyetujui dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan di Ruang Sidang Kantor DPRD Golden Arm, Senin siang (20/6/2022). Namun demikian, meski menyetujui, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan, S.IP, semua fraksi tersebut juga memberi catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati H Yulian Efi, menyampaikan mengapresiasi kepada jajaran DPRD Solok Selatan atas tahapan pembahasan Ranperda yang telah dilakukan. Terkait laporan Badan Anggaran Bersama TAPD, Pemerintah Daerah kedepan akan melakukan pembenahan dan perbaikan-perbaikan, sehingga permasalahan yang ditemui saat ini dapat diatasi.
Wakil Ketua DPRD, Armen Syahjohan, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme pembahasan, melibatkan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga diterbitkannya Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dari laporan Badan Anggaran bersama TAPD, terkait hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, yang disampaikan oleh Dede Pasarela, dari segi realisasi pendapatan daerah yang mencapai 101.84 %, kedepan Pemerintah Daerah perlu mengupayakan peningkatan PAD dengan melalukan inovasi dan kreativitas dengan mencari sumber penerimaan baru.