PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat memberi penjelasan terkait tagar #SaveSipora yang membuat Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah sampai ditolak hadir sebagai pembicara Pengenalan Budaya dan Akademi Kemahasiswaan (PBAK) 2025 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol.
Dalam tuntutan terbuka yang dipublikasikan via akun Instagram @demauinibpadang/_, Selasa (19/8/2025). Mahasiswa menilai Mahyeldi selaku orang nomor satu telah gagal menangkap aspirasi publik terkait penerbitan izin konsesi bagi PT SPS di Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai
Sebagai bentuk penolakan, foto Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah diolok-olok di media sosial dengan dirubah matanya menjadi merah menyala disertai berbagai narasi tuntutan pencabutan izin PT SPS dengan tagar #SaveSipora dan #MentawaiBukanPulauKosong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, Tasliatul Fuadi menyebut, laporan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah atas penerbitan rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi PT SPS sangatlah tidak tepat dan salah sasaran.
Menurut Fuadi, seluruh proses perizinan PBPH yang diajukan PT SPS sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem daring Online Single Submission (OSS) . Posisi Gubernur, hanya sebatas menerbitkan rekomendasi awal kepada calon Investor.
“Kenapa malah Gubernur yang dilaporkan ke Ombudsman? Saya kira ini tidak tepat. Tidak ada aturan yang dilanggar Gubernur dalam memberikan rekomendasi izin bagi investor” ujarnya merespon kembali munculnya gelombang penolakan terhadap rencana kehadiran PT SPS kepada Haluan Rabu (20/8).
Fuadi mengungkapkan, penerbitan rekomendasi PBPH PT SPS telah sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar dan Kabupaten Mentawai yang menyatakan kawasan itu termasuk hutan Produksi.