PADANG, HARIANHALUAN.ID – Menyambut hari lahir Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar seminar yang digelar di aula Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Senin (25/8).
Dalam seminar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H, M.H, mengatakan, peringatan Hari Lahir Adhyaksa tidak hanya sekadar seremoni, melainkan juga harus menghadirkan gagasan yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Dahulu Hari Lahir Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Namun, semangatnya tidak boleh terpaku pada tanggal. Kejaksaan harus berinovasi serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” kata Yuni.
Seminar bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dan dosen Fakultas Hukum Unand, Dr. Yoserwan, S.H., M.Hum. Kegiatan dipandu oleh akademisi Unand, Dr. Edita Elda.
Wakil Rektor III Unand Prof.Dr. Kurnia Warman, S.H, M.H, menyambut baik pelaksanaan seminar. Ia berharap agar Unand dengan Kejati Sumbar dapat melakukan MoU atau kerja sama.
“Kerja sama tersebut tentu saja untuk mendukung pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di daerah,” katanya.
Menurut Fakultas Hukum Unand Dr.Yoserwan, S.H, M.Hum, mengatakan Deferred Prosecution Agreement (DPA) adalah kesepakatan di mana penuntut umum menunda penuntutan terhadap pelanggar hukum, biasanya korporasi, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi pelanggar untuk menghindari pengadilan dan hukuman pidana penuh.