“Tujuannya menjadikan sistem peradilan pidana secara berkeadilan, mendapatkan kepastian hukum dan ada manfaatnya,” sebutnya.
Ia berharap, DPA akan menghemat waktu dan sumber daya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Budi Santoso, S.H, M.H, menuturkan, begitu pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penerapan pendekatan baru di bidang hukum.
Di akhir acara, Kajati Sumbar bersama Wakil Kajati Dr Mukhlis SH. MH, narasumber, serta moderator menyerahkan plakat kenang-kenangan yang disaksikan oleh para peserta seminar, di antaranya mahasiswa, kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejari, dan para kepala seksi se-Sumbar. (*)