“Saya juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh keluarga pedagang bakso semua untuk melegalkan usahanya, dengan memiliki perizinan. Mulai dari nomor induk berusaha yang berbasis resiko (NIB-RBA) yang pengurusannya gratis dan mudah melalui sistem OSS yang dikelola oleh Dinas PTSP. Sampai dengan sertifikasi halal, sehingga lebih meyakinkan masyarakat untuk membeli dan mengkonsumsinya. Dan sebagai pendorong untuk perkembangan usaha kedepannya serta lebih memudahkan dalam pembinaan dan akses permodalan,” himbau Bupati lagi.
Pemerintah juga berharap kepada KPBN dapat membentuk koperasi pedagang bakso, sebagai wadah dalam penyelesaian permasalahan pengembangan usaha melalui peminjaman modal usaha dari koperasi atau pembelian bahan baku daging sapi. Dari koperasi yang lebih terjamin kehalalannya dan kehigienisannya.
Pembentukan koperasi ini akan sangat bermanfaat untuk kesejahteraan bersama. Koperasi yang berazaskan kekeluargaan dan gotong royong akan menciptakan anggota KPBN maju secara bersama dari anggota dan untuk anggota.
Sementara, Ketua Paguyuban Keluarga Pedagang Bakso Nusantara Daerah Sumatera Barat, Sutrisno, mengajak seluruh anggotanya untuk senantiasa taat dan patuh pada azas pendirian organisasi.
Ia menekankan bahwa KPBN selalu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan Indonesia, terutama dalam meningkatkan perekonomian.
Oleh karena itu ia mengingatkan agar pedagang bakso se Nusantara tidak mudah terprovokasi terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mencoba memanfaatkan KPBN memperuncing masalah dengan pemerintah.