HARIANHALUAN.ID — Pemerintah pusat akan kembali memberlakukan kebijakan persyaratan vaksinasi booster Covid-19, sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
Kebijakan yang akan berlaku efektif dalam dua minggu ke depan itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (4/7/2022).
Kendati demikian, hingga saat ini Pemko Padang mengaku belum menerima petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pusat, yang mengatur soal pemberlakuan aturan yang bertujuan untuk menghambat laju penularan Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 yang baru terdeteksi di Indonesia itu.
“Soal pernyataan dari Menko Marves, yakni Bapak Luhut, baru hanya sebatas pernyataan. Hingga saat ini kami belum menerima instruksi lebih lanjut mengenai kebijakan itu,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Padang, Arfian, Selasa (5/7/2022).
Meskipun demikian, Arfian menyebutkan bahwa jika pihaknya sudah menerima petunjuk teknis aturan tersebut. Pihaknya akan segera menggelar rapat dengan pihak terkait dan juga Satgas Covid-19 Kota Padang untuk menentukan langkah selanjutnya.