“Jika petunjuknya sudah diterima dari pusat, tentu kita di daerah akan segera menindaklanjutinya. Akan segera kita bahas juga bagaimana penerapannya di Kota Padang bersama stakeholder terkait,” ucapnya.
Selain itu, Arfian juga menyebutkan, seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 34 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, maka saat ini Kota Padang ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menerapkan status PPKM Level 1.
“Iya, Kota Padang dinyatakan PPKM Level 1 oleh pemerintah pusat, Immendagrinya memang baru saja terbit beberapa waktu yang lalu dan dinyatakan berlaku hingga tanggal 1 Agustus,” ucapnya.
Arfian juga menyampaikan, meski saat ini aturan penggunaan masker telah dikendorkan oleh pemerintah dan jumlah kasus infeksi Covid-19 di Kota Padang semakin melandai, namun menurutnya masyarakat masih perlu waspada dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat tetap diimbau untuk waspada dan tidak lengah, minimal tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sebab, belakangan ini kabarnya kasus infeksi oleh varian baru Covid-19 juga sudah mulai dilaporkan, tentu kita tak ingin kembali terjadi pertambahan kasus,” ucapnya. (*)