Suroto menambahkan, aturan itu diberlakukan semenjak Senin (4/7/2022), setelah Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang tatap muka terbatas.
“Ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Kelas II B Lubuk Basung, karena kasus Covid-19 mulai naik di beberapa provinsi. Di Agam, kasus Covid-19 memang melandai, namun kami harus mewaspadainya,” ujarnya.
Suroto mengakui, selama kasus Covid-19 melanda daerah itu, warga binaan pemasyarakatan dan pegawai tidak ada atau zero terkonfirmasi Covid-19.
Ini berkat aturan ketat tentang tatap muka terbatas yang telah dilakukan Lapas Kelas II B Lubuk Basung, bagi pembezuk dan warga binaan pemasyarakatan semenjak kasus mulai ditemukan di daerah itu. (*)